PASCASARJANA UMSU| Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwilkumham Sumut) Ardiansyah SH MH mengatakan tingkat kesadaran masyarakat Sumatera Utara terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebenarnya cukup lumayan.
Menurut Ardiansyah, pada dasarnya masyarakat itu ingin selalu mendapat perlindungan, termasuk perlindungan atas aset kreatif yang dimilikinya. Namun karena selama ini mungkin kurang mendapat informasi, maka masih banyak masyarakat yang kurang mengerti atau salah paham tentang persoalan HKI.
Karena itu, pihaknya memandang perlu untuk terus melancarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait bagaimana teknis dan mekanisme pendaftaran HKI ini. “Masyarakat harus paham hak dan kewajibannya sebagai pemegang HKI. Contohnya merk barang atau jasa, masyarakat harus tahu untuk mendapat perlindungan maka terlebih dahulu melakukan pendaftaran,” jelas Ardiansyah di sela acara Workshop Tata Cara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar Kanwilkumham Sumut bekerjasama dengan Biro Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (BBH UMSU), di Ruang penjamin Mutu UMSU, Selasa (19/12/2017).
Ardiansyah sangat mengapresiasi apa yang dilakukan UMSU hari ini. “ Ini merupakan bentuk kontribusi nyata kalangan Perguruan Tinggi dalam mensosoialisasikan pentingnya mendaftarakan HKI kepada masyarakat,” sebutnya.
Selain Ardiansyah, dalam acara workshop yang pesertanya berasal dari sejumlah unsur di lingkungan civitas akademisi UMSU ini, tampil juga sebagai pembicara dan Ida Nadirah SH MH, dosen Fakultas Hukum UMSU. (*)