Sejarah

Sejarah Program Studi Magister Kenotariatan UMSU

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) didirikan pada tanggal 27 Februari 1957 di Kota Medan atas prakarsa para ulama dan tokoh Muhammadiyah Sumatera Utara. Dalam perjalanannya melintasi zaman, UMSU terus bertransformasi menjadi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbesar dan terkemuka di Pulau Sumatera.

Seiring pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan serta tingginya tuntutan masyarakat terhadap kualifikasi pendidikan tinggi pascasarjana, UMSU di bawah kepemimpinan rektorat mulai merintis pendirian Program Pascasarjana (PPs) pada awal dekade 2000-an. Langkah awal dimulai dengan berdirinya Program Studi Magister Ilmu Hukum pada tahun 2002 yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), disusul oleh Program Studi Magister Manajemen pada tahun 2004.

Pada tahun 2004, UMSU secara resmi memperoleh kemandirian penuh untuk mengelola Program Pascasarjana berdasarkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). Kemandirian ini memicu gelombang ekspansi akademik yang visioner di lingkungan kampus yang saat itu dipusatkan di Jalan Denai No. 217, Medan.

Kebutuhan akan profesional hukum yang spesifik di bidang pembuatan akta autentik, hukum pertanahan, korporasi, dan lembaga keuangan syariah di Indonesia—khususnya wilayah Sumatera Utara—mengalami peningkatan yang luar biasa pasca-reformasi. Peluang ini ditangkap oleh pimpinan universitas dan tokoh-tokoh hukum Muhammadiyah untuk merumuskan pendirian program studi spesialisasi hukum tingkat magister, yaitu Magister Kenotariatan (M.Kn.).

Inisiasi pendirian Program Studi Magister Kenotariatan didorong oleh keinginan luhur untuk melahirkan lulusan praktisi kenotariatan (calon Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) yang tidak hanya mahir secara teknis yuridis, melainkan juga memiliki landasan moral dan etika profetik yang bersumber pada nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK).

Setelah melalui proses pengkajian kurikulum, kesiapan sarana prasarana laboratorium kenotariatan, serta pemenuhan kecukupan dosen berkualifikasi Doktor (S3) dan praktisi senior, pada tahun 2009, Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan Nasional memberikan izin resmi pendirian dan pengelolaan Program Studi Magister Kenotariatan (M.Kn.) kepada Program Pascasarjana UMSU.

Lahirnya Program Studi Magister Kenotariatan ini langsung mendapat sambutan hangat dari masyarakat hukum di Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau. Kehadirannya dipandang sebagai alternatif terbaik bagi para sarjana hukum (S.H.) yang ingin melanjutkan studi profesi kenotariatan pada perguruan tinggi swasta yang memiliki reputasi kredibel serta berbiaya kompetitif tanpa mengorbankan kualitas mutu instruksional.(*)