MKn UMSU~ Dairi || Sebagai wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menerjunkan tim akademisi lintas program studi untuk menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Linggaraja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan pengabdian ini digawangi oleh kolaborasi Program Doktor Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan (MKn), Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Sekolah Pascasarjana UMSU, serta Fakultas Hukum UMSU yang bekerja sama dengan Pemerintah Desa Linggaraja.
Fokus utama penyuluhan kali ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman mendalam terkait hukum pertanahan—sebuah isu vital yang sering menjadi sumber dinamika sosial di tengah masyarakat pedesaan. Berlangsung di Kantor Desa Linggaraja mulai pukul 15.00 WIB, acara ini disambut hangat dan antusias oleh puluhan warga yang terdiri dari aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta warga setempat.
Wujudkan Kepastian Hukum dan Cegah Konflik Pertanahan
Narasumber sekaligus Ketua Tim Pelaksana dari Prodi Magister Kenotariatan UMSU, Assoc. Prof. Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa persoalan pertanahan saat ini semakin kompleks, mulai dari ketidakjelasan batas lahan, administrasi sertifikasi, hingga potensi sengketa kepemilikan dan pewarisan.
“Masyarakat perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melindungi hak-hak atas tanahnya secara benar dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Edukasi ini penting sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya sengketa dan konflik tanah di kemudian hari,” ujar Assoc. Prof. Dr. Onny Medaline.
Ia menambahkan, sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa sangat dibutuhkan guna mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan menuju kepastian hukum yang berkeadilan di tingkat desa.
Sesi Interaktif dan Diskusi Solutif

Dalam penyuluhan tersebut, para akademisi UMSU memaparkan materi komprehensif, meliputi prinsip dasar hukum pertanahan, jenis-jenis hak atas tanah, hak dan kewajiban pemegang hak, pentingnya pendaftaran tanah, hingga opsi penyelesaian sengketa baik melalui jalur nonlitigasi (musyawarah/mediasi) maupun litigasi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan partisipatif. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengonsultasikan berbagai persoalan nyata yang mereka hadapi di lapangan, seperti penentuan batas tanah, kendala proses sertifikasi, hingga pendaftaran dan pewarisan hak atas tanah. Para narasumber memberikan solusi praktis dan memberikan arahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain jajaran dosen lintas program studi—termasuk Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H., Assoc. Prof. Dr. Ida Nadirah, S.H., M.H., Dr. Lilawati Ginting, S.H., M.Kn., Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum., Dr. Rachmad Abduh, S.H., M.H., Dr. Asliani, S.H., M.H., dan Assoc. Prof. Dr. Ramlan, S.H., M.Hum., C.CLE.—kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Sekolah Pascasarjana UMSU. Keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari penerapan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) guna mengasah kompetensi akademik sekaligus kepekaan sosial mereka di lapangan.
Apresiasi Desa dan Sinergi Berkelanjutan
Perwakilan Pemerintah Desa Linggaraja menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian UMSU yang telah menghadirkan pakar-pakar hukum langsung ke tengah warga. Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sampai di sini, namun dapat berlanjut pada kemitraan strategis di bidang pendidikan, penelitian, dan pendampingan hukum masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui penyuluhan hukum pertanahan ini, UMSU kembali membuktikan komitmennya sebagai kampus unggul yang berdedikasi nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan sejahtera. (*)
