Bismillahirrohmanirrohim
Sesuai surat edaran universitas Nomor: 1035/KEP/II.3-AU/UMSU/F/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran pandemi covid-19 dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, umumnya dilingkungan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan khususnya di program Pascasarjana, maka untuk itu di perlukan regulasi kegiatan belajar mengajar secara daring dan menetapkan seminar proposal, proses penelitian, pembimbingan, seminar hasil dan sidang tesis dilaksanakan secara daring.
Berikut alur pelaksanaannya:
I. ALUR SEMINAR PROPOSAL
1. Pascasarjana membuat google form pendaftaran seminar, terlink ke email universitas (email BAK) untuk validasi pembayaran
2. Mahasiswa meng upload berkas:
- KHS semester, 1 dan 2
- Surat Penetapan Pembimbing
- File Proposal (bentuk PDF)
- Kartu Audien Seminar
- Slip Pembayaran BPP tahap berjalan
- Slip Pembayaran seminar
3. Prodi/ KTU/Pegawai memverifikasi berkas yang di upload mahasiswa :
- Menetapkan Dosen Pembahas/Pembanding
- Membuat Surat Undangan Seminar
- Mengirimkan file proposal dan undangan seminar kedosen pembahas / pembanding, file beritaacara.
4. Dosen pembahas/pembanding menyampaikan hasil review proposal berupa koreksi, masukan dan saran melalui WA atau Email kepada mahasiswa sebagai acuan dalam menyempurnakan proposal.
5. Seminar proposal selesai
6. KTU/Pegawai mengeluarkan file surat riset dalam bentuk pdf dan melampirkan berita acara telah seminar proposal dan koreksi dosen pembanding/pembahas ke mahasiswa melalui WA atau Email.
II. ALUR SEMINAR HASIL
1. Pascasarjana membuat google form pendaftaran seminar hasil, ter link ke email universitas (email BAK) untuk validasi pembayaran.
2. Mahasiswa mengupload berkas:
- KHS Semester, 1,2,3
- KRS Semester 4
- Berita acara sudah seminar proposal
- Slip pembayaran BPP berjalan
- Slip pembayaran seminar hasil
3. Prodi/ KTU/pegawai memverifikasi berkas yang di upload mahasiswa :
- Menetapkan dosen penguji 1,2,3
- Membuat surat undangan seminar hasil
- Mengirimkan file draf tesis dan undangan ke dosen penguji ,file berita acara
- Mengirim jadwal undangan seminar hasil kepada ke mahasiswa
4. Dosen penguji 1,2,3 menyampaikan hasil review draft tesis berupa koreksi, masukan dan saran melalui WA atau Email kepada mahasiswa sebagai acuan dalam menyempurnakan hasil penelitian.
5. Seminar hasil selesai.
6. Pascasarjana /KTU mengeluarkan file seminar hasil dalam bentuk pdf dan melampirkan berita acara telah seminar hasil dan koreksi dosen penguji ke mahasiswa melalui WA atau Email.
III. ALUR SIDANG TESIS SECARA DARING
1. Pascasarjana membuat google form pendaftaran sidang tesis, ter linkke email universitas (email BAK, BAAD) untuk validasi pembayaran dan validasi nilai.
2. Mahasiswa mengupload berkas:
- Bukti Pengesahan Tesis dari Pembimbing dan Prodi (bis adalam bentuk pertanyaan acc pembimbing atau prodi dalam bentuk screen shoot )
- File Tesis
- Berita Acara Semin.ar Hasil
- Fotocopy /Scan Ijazah Sarjana/Sederajat
- Pc KTP
- Slip Pembayaran BPP Lunas
- Slip Pembayaran Sidang
- Trankrip Nilai
3. KTU/pegawai konfirmasi validasi dan konfirmasi nilai lengkap dan final ke BAAD, jika nilai sudah valid dan lengkap maka masuk tahap proses Sidang Tesis
4. Prodi/ KTU/pegawai memverifikasi berkas yang di upload mahasiswa:
- Menetapkan Dosen Penguji 1,2,3 tesis
- Membuat jadwal sidang ke BAAD untuk acc Sidang
- Mengirim Jadwal Sidang ke mahasiswa
- Mengirimkan file tesis ke dosen pembimbing dan penguji, file berita sidang
5. Pelaksanaan sidang tesis secara daring
- Fasilitas Zoom Meeting dan fasilitas sejenis dengan peserta mahasiswa, pascasa ana / prodi sebagai fasilitator, Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing.
- Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing melakukan pengujian terhadap tesis mahasiswa
- Dosen Penguji dan Dosen Pembimbing mengirimkan file hasil penilaian sidang tesis kepada Ketua Prodi.
- Ketua Prodi mengumumkan kelulusan mahasiswa
- Penutupan sidang oleh Ketua Prodi
6. Ketua Prodi menyampaikan persyaratan pendaftaran wisuda:
Mahasiswa wajib menyiapkan dan menyerahkan dokumen langsung kepascas@ana:
- Bukti pengesahan tesis dari pembimbing dan prodi
- File tesis
- Fotocopy /Scan Ijazah Sarjana/Sederajat
- Fotocopy KTP
- Slip Pembayaran BPP Lunas
- Slip Pembayaran Sidang dan Wisuda
- Transkrip nilai kumulatif asli bermaterai 6000 (disiapkan biro pascasarjana)
- Surat Bebas Pustaka
- Pas foto 4×6 (15 lembar)
- KHS semester I s/d IV
Demikian surat edaran ini di sampaikan untuk dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran ini juga dapat di download di sini.
Medan, 1 April 2020
Direktur Pascasarjana UMSU
Dr. Syaiful Bahri MAP